Pengacara Korporasi
Hendro Wahyono, SH adalah seorang Advokat & Konsultan Hukum berpengalaman dengan latar belakang kuat di sektor perbankan, pembiayaan, telekomunikasi, infrastruktur, dan pertambangan. Ia memulai karier di Bank Umum Nasional (BUN) hingga menjabat Assistant Vice President, sebelum beralih profesi sebagai advokat setelah BUN dilikuidasi pada 1998. Sepanjang kariernya, Hendro telah menangani berbagai proyek strategis nasional dan memberikan nasihat hukum kepada perusahaan swasta maupun pemerintah, termasuk dalam pembangunan menara telekomunikasi serta pengurusan izin dan kegiatan di sektor pertambangan. Sebelum mendirikan HW&P, Hendro berkiprah di RAM & Partner, menangani perkara perbankan, pembiayaan, telekomunikasi, infrastruktur, pertambangan, pidana umum maupun khusus, serta tindak pidana korupsi dan TPPU. Saat ini, Hendro terdaftar sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Perbankan & Pembiayaan, Pertambangan, Pidana Umum & Khusus: Korupsi & TPPU, Teekomunikasi & Infrastruktur.
Menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang pada tahun 1990.